Sabtu, 25 Mei 2013

Berhentilah merokok

TEMPO Interaktif, Jakarta: Indonesia berada dalam urutan tertinggi kelima di antara negara-negara di dunia dengan konsumsi rokok sebanyak 182 miliar batang pada tahun 2002. Hal ini disampaikan Menteri Kesehatan, Achmad Sujudi, dalam sambutan memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Senin (31/5), di Gedung Departemen Kesehatan, Jakarta.
Tahun ini, peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia mengambil tema “Kemiskinan dan Merokok”, untuk mengingatkan bahwa kemiskinan dan kebiasaan merokok merupakan dua hal yang sangat berhubungan. “Berdasarkan data Susenas, lebih dari 30 persen penduduk dewasa mempunyai kebiasaan merokok,” papar Sujudi. Mengingat bahaya yang ditimbulkan oleh rokok, Sujudi menilai perlu penanggulangan yang sistematis dan terus menerus.

Jumat, 24 Mei 2013

Tembakau & Dampaknya


Konsumsi tembakau adalah salah satu penyebab kerusakan kesehatan yang berkembang sangat cepat di dunia. Satu dari dua perokok jangka panjang akan meninggal karena penyakit yang berkaitan dengan tembakau. Kematian ini sebenarnya dapat dicegah. Resiko Kesehatan Bagi Perokok
Lebih dari 70.000 artikel ilmiah membuktikan secara tuntas bahwa penggunaan tembakau menyebabkan penyakit dan kematian.1 Pada tahun 2001, sebanyak 9,2% dari 3320 kematian di Indonesia disebabkan karena penyakit yang berkaitan dengan tembakau. Secara global tembakau merupakan 8,8% penyebab dari semua kematian pada tahun 2002.2 Konsumsi tembakau membunuh satu orang setiap 10 detik.3 Pada tahun 2020, WHO memprediksikan penyakit yang berkaitan dengan tembakau akan menjadi masalah kesehatan utama dunia yang menyebabkan 8,4 juta kematian tiap tahun.4 ; separuhnya terjadi di Asia. Kematian di Asia akan meningkat hampir 4 kali lipat dari 1,1 juta tahun 1990 menjadi 4,2 juta tahun 2020.5
Penyakit saluran pernapasan kronik.
Sekitar 56-80% dari semua penyakit saluran pernapasan kronik disebabkan karena tembakau termasuk bronkhitis kronis dan emfisema.2 Penggunaan tembakau tahun 2001 di Indonesia diperkirakan menyebabkan 4,4% kematian karena penyakit paru kronik, pneumonia, brochitis dan emfisema.

"Biaya Sosial" rokok


(Majalah Tarbawi, Edisi 104 Th. 7/Shafar 1426H/17 Maret 2005) Oleh Tulus Abadi, SH
Ketua Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Komnas PMM
Penerima Tobacco Control Fellowship Programs, Bangkok 2003
Masyarakat DKI Jakarta dibuat kaget, bukan oleh serangan wabah DBD, bukan pula serangan teroris; tetapi oleh rokok. Pasalnya Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso melansir kebijakan baru bertajuk larangan merokok di tempat umum. Yang membuat publik kaget, bukan karena larangannya, tetapi lebih karena hukumannya yang setinggi langit, Rp. 50 juta dan kurungan 6 bulan.
Keterkejutan publik, secara sosiologis layak dipahami. Alasannya, hingga detik ini, bahaya rokok di Indonesia masih menjadi “isu pinggiran”. Pemerintah, dan bahkan tokoh masyarakat (seperti ulama) juga masih setali tiga uang. Paling banter ulama di Indonesia hanya memberikan fatwa merokok makruh hukumnya. Berbeda dengan jumhur ulama di berbagai negara di Timur Tengah, bahkan Malaysia dan Brunei Darussalam; yang memfatwakan bahwa merokok haram hukumnya. Ulama terkenal Syeikh Yusus Qordhowi termasuk ulama yang mengharamkan merokok (baca Fatwa-Fatwa Kontemporer).

RACUN ROKOK

Racun rokok


Mungkin anda sudah tahu bahwa menghisap asap rokok orang lain di dekat anda lebih berbahaya bagi anda daripada bagi si perokok itu sendiri. Asap Utama adalah asap rokok yang terhisap langsung masuk ke paru-paru perokok lalu di hembuskan kembali. Asap Sampingan adalah asap rokok yang dihasilkan oleh ujung rokok yang terbakar. Masalahnya adalah, udara yang mengandung asap rokok, dan anda hisap, akan mengganggu kesehatan, karena asap rokok mengandung banyak zat- zat berbahaya, diantaranya :